Asuransi terjangkau untuk furnitur IKEA Anda, mulai dari hanya Rp7.500.
Saat ini tersedia untuk pembelian di toko.
Cara klaim
Prosedur klaim Proteksi Perabot mudah karena dapat dilakukan secara online. Anda hanya perlu mengakses halaman
IKEA PasarPolis dan ikuti langkah-langkah seperti dalam video panduan ini:
Syarat dan ketentuan
Berikut adalah Syarat dan Ketentuan Asuransi Harta Benda Bergerak:
- Asuransi Harta Benda Bergerak ini dapat menjamin Objek Pertanggungan dengan batas maksimum harga pembelian Objek Pertanggungan sebesar Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
- Polis Asuransi Harta Benda Bergerak akan diterbitkan oleh PT Asuransi Astra Buana selaku Penanggung.
- Setiap klaim yang telah disetujui pengajuannya oleh PT Asuransi Astra Buana akan dikenakan pemotongan risiko sendiri per kejadian sebesar 5% dari Nilai Klaim.
- Seluruh pembayaran klaim akan dilakukan apabila Nama Rekening Bank sama dengan Nama Tertanggung yang tercantum dalam Polis Asuransi.
- Seluruh syarat dan ketentuan pertanggungan mengacu pada seluruh ketentuan yang termuat dalam Polis Asuransi Harta Benda Bergerak.