Perlindungan perabot

Asuransi terjangkau untuk furnitur IKEA Anda, mulai dari hanya Rp7.500.

Saat ini tersedia untuk pembelian di toko.

Mengapa perlindungan furnitur?

  
Premi yang terjangkau

Mulai dari hanya Rp7.500, nikmati ketenangan pikiran tanpa harus merogoh kocek terlalu dalam.

  
Perlindungan lengkap

Lindungi furnitur Anda dari kerusakan akibat kecelakaan, kesalahan perakitan, kerusakan akibat air, kebakaran, pencurian, dan bencana alam.

  
Proses klaim yang mudah

Ajukan klaim secara online untuk pengalaman yang lancar.

  

Apa yang ditanggung?

  
Kerusakan Akibat Kecelakaan (tumpahan, goresan, lekukan)
  
Kesalahan Perakitan (hingga 40% dari nilai barang)
  
Kerusakan Akibat Air
  
Kebakaran & Pencurian
  
Bencana Alam

Rencana Fleksibel Sesuai Kebutuhan Anda

Masa pertanggungan Premi mulai dari
12 bulan Rp7,500
12 bulan Rp11,250

Jumlah pertanggungan maksimum: **Rp500.000 - Rp100.000.000**

Cara klaim

Prosedur klaim Proteksi Perabot mudah karena dapat dilakukan secara online. Anda hanya perlu mengakses halaman IKEA PasarPolis dan ikuti langkah-langkah seperti dalam video panduan ini:

Cara mendapatkan perlindungan furnitur

1
Beli Perabotan di Toko: Beli perabotan Anda dari toko yang berpartisipasi.
2
Daftar di Toko: Daftar untuk Perlindungan Furnitur saat Anda melakukan pembelian.
3
Nikmati Perlindungan: Tenanglah, karena furnitur Anda terlindungi.

Ada pertanyaan?

Jika Anda memiliki pertanyaan mengenai prosedur klaim, Anda dapat menghubungi pusat layanan pelanggan PasarPolis melalui:


FAQ

Syarat dan ketentuan

Berikut adalah Syarat dan Ketentuan Asuransi Harta Benda Bergerak:
  1. Asuransi Harta Benda Bergerak ini dapat menjamin Objek Pertanggungan dengan batas maksimum harga pembelian Objek Pertanggungan sebesar Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
  2. Polis Asuransi Harta Benda Bergerak akan diterbitkan oleh PT Asuransi Astra Buana selaku Penanggung.
  3. Setiap klaim yang telah disetujui pengajuannya oleh PT Asuransi Astra Buana akan dikenakan pemotongan risiko sendiri per kejadian sebesar 5% dari Nilai Klaim.
  4. Seluruh pembayaran klaim akan dilakukan apabila Nama Rekening Bank sama dengan Nama Tertanggung yang tercantum dalam Polis Asuransi.
  5. Seluruh syarat dan ketentuan pertanggungan mengacu pada seluruh ketentuan yang termuat dalam Polis Asuransi Harta Benda Bergerak.


Kembali ke atas